LAPORAN AKUNTAN
Laporan audit yang dibuat merupakan pertanggungjawaban auditor tugas yang dilakukan dalam bentuk pendapat atau opini terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
- Lembaran opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
- Laporan keuangan, yang terdiri dari:
- Neraca
- Laporan Laba-Rugi
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang antara lain berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan laba rugi.
- Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan laporan selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini. Untuk tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), ke-1 tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
Jenis- Jenis Pendapat sesuai dengan PSA 29
Pendapat wajar tanpa pengecualian (Qualified Opinion)
Auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekvitas, dan arus kas suatu eritas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit berbentuk baku
Pendapat ini diberikan jika auditor diharuskan menambahkan paragraph penjelas walaupun tidak memengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian, seperti dalam keadaan :
- Pendapat wajar sebagian berdasarkan atas laporan auditor independen lain
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa
- Pertimbangan auditor terhadap rencana manajeman
- Perubahan metode dalam dua peroide
- Data keuangan tertentu belum disajikan/direview
- Informasi lain dalam satu dokumen yang berisi laporan keuangan secara material tidak konsisten
Pendapat wajar dengan pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, didalam semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekvitas dan arus kas sesuai SAK/ETAP/IFRS kecuali dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan bila :
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatas terhadap lingkup audit
- Auditor yakin atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS yang berdampak material
- Pendapat wajar dengan pengecualian ini disampaikan harus dengan jelas dan dengan alasan yang kuat.
Pendapat tidak wajar
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekvitas dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS paragraph pendapat tidak wajar harus berisi :
- Semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar
- Dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap komponen laporan keuangan.
Pernyataan tidak memberikan pendapat
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat bahwa editor menyatakan pendapat atas laporan keuangan, auditor tidak menyatakan pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai SAK/ETAP/IFRS.
Jenis-jenis Laporan Akuntan
Laporan Auditor Bentuk Baku
Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Untuk laporan auditor bentuk baku bisa digunakan untuk satu kesatuan utuh laporan keuangan atau komparatif.
Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah:
- Suatu judul yang memuat kata independen
- Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor
- telah diaudit oleh auditor.
- Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
- Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
- Suatu pernyataan bahwa standar auditing mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
- Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
- Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
- Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
- Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
- Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
- Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan keuangan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
- Tanggal laporan auditor.
Laporan Audit Independen Tentang Dampak Buruknya Kondisi Ekonomi Indonesia Terhadap Kelangsungan Hidup Entitas
Memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak signifikan terhadap laporan keuangan suatu entitas di Indonesia, dampak tersebut perlu dipertimbangkan oleh auditor dalam penyusunan laporan keuangan auditnya, sehingga dapat diketahui dampaknya terhadap laporan keuangan dan kelangsungan hidup perusahaan, hal yang perlu dipertimbangkan :
- Dampak kondisi ekonomi terhadap kelangsungan hidup entitas
- Peristiwa yang mungkin timbul dari kondisi ekonomi
- Modifikasi laporan bentuk baku jika kondisi ekonomi mempengaruhi kemampuan dan kelangsungan hidup entitas
Informasi yang diungkapkan oleh manajemen :
- Gambaran memburuknya kondisi ekonomi Indonesia
- Tindakan manajemen terhadap memburuknya kondisi ekonomi
- Rencana tindakan manajemen yang belum diimplimentasikan
- Pernyataan penyelesaian memburuknya kondisi ekonomi sesuai kebijakan Pemeritah.
PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMAMPUAN ENTITAS DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA
Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, dengan cara:
- Auditor mempertimbangkan hasil prosedur dan penyelesaian auditnya, terdapat kesangsian terhadap kemampuan enitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
- Jika auditor yakin terdapak kesangsian, ia harus :
- Memperoleh informasi rencana manajemen untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut
- Menentukan kemungkinan efektifnya rencana yang akan di laksanakan.
- Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang
- Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tanggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang menunjukan adanya kesangsian mengenai kemampuan perusahaan
- Jika auditor yakin terdapat kesangsian besar, auditor harus mencari informasi tentang rncana manajemen meliputi :
- Rencana untuk menjual asset
- Rencana penarikan utang atau restruktursasi utang
- Rencana untuk mengurangi atau menunda pengeluaran
- Rencana untuk menaikan modal pemilik Auditor harus mengevaluasi dan mempertimbangkan rencana-rencana manajemen tersebut.
- Apabila setelah dipertimbangkan auditor tidak menyangsikan kemampuan dan keberlangsungan hidup perusahaan maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
- Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika setelah dampak kondisi dipertimbangkan, satuan usaha tidak memiliki rencana manajemen atau auditor berkesimpulan rencana manajemen tidak efektif.
REFERENSI
https://www.studocu.com/id/document/universitas-pamulang/auditing-1/laporan-akuntan/43473319
https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/464/jbptunikompp-gdl-supriyati-23195-5-5_lapora-r.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar