Jumat, 17 Maret 2023

INTERNAL AUDIT, RESUME PERTEMUAN 5

 FUNGSI AUDIT INTERNAL DAN PIAGAM AUDIT INTERNAL


FUNGSI AUDIT INTERNAL

    Berbicara tentang audit ini, memang tidak dilakukan sembarangan. Dibutuhkan pemeriksaan yang berkualitas tinggi, dan butuh orang yang memang memiliki pengetahuan yang cakap. Selain penting menguasai pengertian audit, penting juga mengetahui fungsi dari audit internal, sebagai berikut.

Pengawasan memiliki LIngkup tidak terbatas 

    Menurut Hiro Tugiman (2007), fungsi adanya audit internal dapat digunakan sebagai pengawasan . Jadi memiliki kebebasan untuk melakukan evaluasi termasuk memiliki kebebasan melakukan pengujian yang dilakukan oleh organisasi/perusahaan. 

Memantau kinerja Pengendalian intern entitas 

    Sementara fungsi dari audit menurut Mulyadi dapat digunakan untuk pemantauan kerja. Dimana dari pemantauan inilah yang dapat mengendalikan intern entitas. Cara kerja dari audit intern adalah ketika auditor harus memahami fungsi audit intern untuk mengidentifikasi aktivitas yang relevan dengan perencanaan audit.

Sebagai untuk Melindungi

    Umumnya hanya perusahaan dan organisasi besar saja yang membutuhkan audit internal. Maka sudah sepantasnya jika mereka menggunakan audit ini demi melindungi asset yang sudah mereka kumpulkan dan mereka bangun selama ini. Selain itu juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pekerja, karyawan atau oknum penghianat di dalam tubuh perusahaan/organisasi. 

Meningkatkan efisiensi dalam operasi

    Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam operasi. baik itu operasi kinerja kerja karyawan ataupun proses produksi dalam skala besar. 

Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan

    Sebagai perusahaan/organisasi yang besar, tentu saja tidak sekedar besar dari segi nama atau brand. Tetapi juga memiliki integritas dan keandalan. Mereka tidak hanya menjual produk. Termasuk dalam pengelolaan keuangan pun juga harus berintegritas. Jika salah mengelola keuangan, pasti akan terjadi masalah baru yang akan menyertainya. 

Memastikan kepatuhan terhadap hukum

    Fungsi audit internal adalah dapat digunakan sebagai perlindungan. Sekaligus dapat digunakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebagai Negara hukum sudah seharusnya dan sepantasnya mengikuti aturan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Menetapkan prosedur monitoring

    Karena skalanya sudah besar, maka audit internal dapat digunakan sebagai penetapan prosedur monitoring.  Seorang owner tidak mungkin melakukannya sendiri, pasti butuh stakeholder terpercaya agar seluruh aspek termonitoring dengan baik. 


PIAGAM AUDIT INTERNAL

Perspektif IIA

    Setiap organisasi seharusnya dapat memperoleh manfaat dari audit internal, dan piagam audit internal sangat penting untuk keberhasilan kegiatan audit internal (Standar IIA 1000). Piagam audit internal adalah dokumen resmi yang disetujui oleh fungsi oversight/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disepakati dengan manajemen. Piagam audit internal harus mendefinisikan, minimal hal-hal berikut:
  • Tujuan audit internal dalam organisasi.
  • Kewenangan audit internal.
  • Tanggung jawab audit internal.
  • Posisi audit internal dalam organisasi.
    IIA telah menerbitkan model piagam audit internal yang tersedia untuk anggota IIA dan telah diterjemahkan dalam delapan bahasa.

Mengapa Piagam Audit Internal Penting

    Piagam audit internal adalah cetak biru/landasan bagi organisasi yang mengatur bagaimana audit internal dapat melakukan tugasnya dan membantu fungsi oversight memberi sinyal yang jelas atas independensi audit internal. Idealnya piagam audit internal memberikan penegasan atas garis pelaporan Chief Audit Executive (CAE) yang mendukung independensi audit internal dengan melaporkan secara fungsional kepada fungsi oversight (atau fungsi yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi) dan secara administratif kepada manajemen. Piagam audit internal juga memberikan kewenangan yang
diperlukan audit internal untuk menjalankan tugasnya, misalnya audit internal memiliki hak akses tanpa batas ke catatan, personel, dan properti organisasi yang relevan sehingga dapat menjalankan tugasnya.
    Karena audit internal dapat beroperasi di seluruh spektrum industri, dari jasa keuangan, manufaktur bahan kimia hingga institusi pemerintah, piagam audit internal sebaiknya dapat memungkinkan bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal dapat didefinisikan secara khusus sesuai kebutuhan unik organisasi. 
    Piagam audit internal dapat memberikan dengan sangat terperinci jika diperlukan apa saja yang akan dilakukan oleh audit internal dan dukungan apa yang akan diperlukan dari manajemen dan fungsi oversight untuk melakukan tugasnya. Pada akhirnya, piagam audit internal berfungsi sebagai referensi untuk mengukur efektivitas kegiatan audit internal.

Komponen Penting Piagam Audit Internal

    IIA telah mengidentifikasi tujuh komponen utama yang mendukung kekuatan dan efektivitas keseluruhan kegiatan audit internal dan harus dicakup dalam piagam audit internal. Jika piagam audit internal tidak mencakup semua komponen ini, komponen yang tidak tercakup oleh piagam audit internal dapat melemahkan piagam audit internal dan, pada akhirnya, melemahkan aktivitas audit internal.
  • Misi dan Tujuan:
    • Misi audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan asurans, saran, dan wawasan berbasis risiko yang objektif.
    • Tujuan audit internal adalah untuk menyediakan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan operasi organisasi.
  • Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal:
    • Audit internal harus memastikan seluruh kegiatannya telah mematuhi unsur-unsur wajib Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti Praktik Profesional Audit Internal, Definisi Audit Internal dan Kode Etik.
  • Kewenangan - Piagam harus mencakup:
    • Pernyataan tentang hubungan pelaporan fungsional dan administrasi CAE dalam organisasi.
    • Pernyataan bahwa fungsi oversight akan menetapkan, memelihara dan memastikan bahwa kegiatan audit internal memiliki wewenang yang cukup untuk memenuhi tugasnya dengan:
      • Menyetujui piagam audit internal.
      • Menyetujui rencana audit internal yang tepat waktu, berbasis risiko, dan agile.
      • Menyetujui anggaran dan rencana sumber daya audit internal.
      • Menerima komunikasi tepat waktu dari CAE tentang kinerja audit internal relatif terhadap rencana audit internalnya.
      • Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait pengangkatan dan pemberhentian CAE untuk memutuskan persetujuannya.
      • Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait remunerasi CAE untuk memutuskan persetujuannya.
      • Menanyakan kepada manajemen dan CAE apakah ada ruang lingkup yang tidak tepat atau keterbatasan sumber daya audit internal.
      • Membuat dan menyetujui pernyataan bahwa CAE akan memiliki akses tidak terbatas ke fungsi oversight serta dapat berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan fungsi oversight tanpa kehadiran manajemen.
      • Membuat dan menyetujui kewenangan bahwa audit internal akan memiliki akses tidak terbatas atas semua fungsi, catatan, properti, dan personel yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya, dan bertanggung jawab atas kerahasiaan dan catatan dan informasi tersebut.
  • Independensi dan Objektivitas - Piagam harus mencakup:
    • Pernyataan bahwa CAE akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal terganggu secara fakta maupun penampilan, CAE akan mengungkapkan rincian potensi penurunan independensi dan objektivitas audit internal kepada pihak-pihak yang tepat.
    • Pernyataan bahwa kegiatan audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang operasional langsung atas kegiatan yang diaudit.
    • Pernyataan bahwa jika CAE memiliki atau diharapkan memiliki peran dan / atau tanggung jawab di luar audit internalkerangka pengaman (safeguards) akan dibuat untuk membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas.
    • Kewajiban bagi CAE untuk mengkonfirmasi setidaknya setiap tahun atas independensi kegiatan audit internal kepada fungsi oversight.
  • Lingkup Kegiatan Audit Internal - Piagam harus mencakup:
    • Pernyataan bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal meliputi, tetapi tidak terbatas pada, pemeriksaan objektif dengan tujuan memberikan penilaian independen terhadap kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses kontrol.
    • Pernyataan bahwa CAE akan melaporkan secara berkala kepada manajemen dan fungsi oversight atas hasil kerja audit internal.
  • Tanggung jawab - Piagam harus mencakup:
    • Pernyataan tentang tanggung jawab audit internal untuk:
      • Menyampaikan setidaknya setiap tahun rencana audit internal berbasis risiko.
      • Berkomunikasi dengan manajemen dan fungsi oversight dampak keterbatasan sumber daya pada rencana audit internal.
      • Memastikan aktivitas audit internal memiliki akses terhadap sumber daya yang berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan.
      • Mengelola aktivitas audit internal dengan tepat sehingga dapat memenuhi mandatnya.
      • Memastikan kesesuaian dengan Standar IIA.
      • Mengkomunikasikan hasil pekerjaannya dan memantau tindakan korektif yang disepakati.
      • Koordinasi dengan penyedia asurans lainnya
  • Program Kualitas Asurans dan Peningkatan audit internal - Piagam harus mencakup:
    • Pernyataan bahwa kegiatan audit internal akan mengelola program kualitas asurans dan program peningkatan audit internal yang mencakup semua aspek kegiatan audit internal termasuk evaluasi kesesuaiannya dengan Standar IIA.
    • Kewajiban bagi CAE untuk melaporkan secara berkala hasil dari program kualitas asurans dan peningkatan audit internal kepada manajemen dan fungsi oversight dan memastikan dilakukannya penilaian eksternal atas kegiatan audit internal setidaknya setiap lima tahun sekali.


























REFERENSI
https://www.theiia.org/globalassets/documents/resources/the-internal-audit-charter-a-blueprint-to-assurance-success-august-2019/pp-the-internal-audit-charter-indonesian.pdf
https://deepublishstore.com/blog/materi/audit-internal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASSURANCE DAN AUDIT 1, RESUME PERTEMUAN 15

JASA-JASA SELAIN AUDIT YANG DIBERIKAN AKUNTAN PUBLIK Jasa Audit Laporan Keuangan.      Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP mel...