Minggu, 26 Februari 2023

ASSURANCE DAN AUDIT 1, RESUME PERTEMUAN 2

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN AUDITING, JASA AKUNTAN PUBLIK, INSTITUSI DAN REGULASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK


Sejarah dan Perkembangan Auditing



    Sebetulnya auditing sudah dikenal sejak zaman dahulu, yaitu sejak zaman Mesopotamia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya berbagai simbol pada angka transaksi keuangan, misalnya seperti titik, cek list, dan lain sebagainya.
    Tapi seiring dengan berkembangnya zaman, auditing dikenal sebagai suatu kegiatan pemeriksaan tentang aktivitas operasional, transaksi keuangan, dan kepatuhan pada peraturan atau kebijakan yang berlaku. Auditor dalam aktivitasnya harus selalu independen.

Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900

    Awal auditing terhadap organisasi bisnis bisa dihubungkan dengan peraturan perundang – undangan di Inggris selama revolusi industry pada pertengahan tahun 1800 an. Awalnya auditing harus dilakukan oleh satu atau lebih perwakilan pemegang saham yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya, tapi bukan merupakan pejabat organisasi bisnis. Dengan demikian profesi akuntansi bangkit untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dan undang – undang yang segera direvisi. Oleh karena itu orang yang bukan pemegang saham dari organisasi bisnis bisa melakukan auditing.
    Hal tersebut tentunya mendorong berbagai kantor audit bermunculan. Kelahiran fungsi pengauditan dan juga akuntansi sebagai sebuah profesi, diperkenalkan di bagian Amerika Utara oleh Inggris pada pertengahan abad 19. Para akuntan yang ada di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan keuangan dan juga audit yang pada saat itu berlaku di Inggris. Berbagai organisasi bisnis public yang ada di Inggris pada saat itu harus tunduk pada undang – undang yang disebut sebagai Companies Act.
    Berdasarkan undang – undang tersebut seluruh organisasi bisnis public harus dilakukan pengauditan. Keharusan tersebut berasal dari badan yang mengatur pasar modal yang disebut dengan Securities and Exchange Commission atau SEC.
    Pada saat fungsi auditing mulai menyebar ke Amerika Serikat, bentuk laporan seperti yang ada di Inggris juga mulai diadopsi, namun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat dan yang di Inggris berbeda. Di Amerika Serikat tidak ada peraturan undang – undang yang mengatur tentang auditing laporan keuangan. Hal tersebut menyebabkan auditing pada abad ke 19 menjadi beragam, terkadang hanya meliputi neraca saja, ada juga yang meliputi seluruh akun yang ada di organisasi bisnis.

Perkembangan di Abad 20

    Awal abad ke-20, praktek auditor sudah menggunakan laporan yang dipakai untuk menyampaikan mengenai tugas dan temuan sebagai kriteria atau sering disebut sebagai “laporan auditor independen”. Kriteria pengauditan yang dipakai antara Inggris dan juga Amerika berbeda. Dengan demikian pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve Buletin.
    Hal tersebut memuat mengenai cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh American Institute of Accounting (berubah menjadi American Institute of Certified Public Accountans atau AICPA pada tahun 1957) yang berisi himbauan mengenai keharusan akuntansi yang seragam. Pernyataan teknis tersebut adalah penyataan pertama yang dikeluarkan oleh profesi akuntansi yang ada di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang dikeluarkan selama abad ke 20.
    Setelah adanya pernyataan tersebut laporan hasil auditing tidak lagi menjadi suatu pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, namun sebagai suatu proses pengambilan keputusan yang mempunyai standar.

Perkembangan Pengauditan di Indonesia

    Profesi akuntansi di Indonesia dapat dikatakan masih tergolong muda. Akuntansi mulai dikenal di Indonesia setelah tahun 1950 an. Yaitu pada saat banyak organisasi bisnis yang didirikan di Indonesia dan akuntansi sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan yang ada di perguruan tinggi.
    Perkembangan akuntansi yang ada di Indonesia ini terjadi pada tahun 1973, yaitu, pada saat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menetapkan berbagai prinsip dan juga norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan juga norma pemeriksaan tersebut hampir seluruhnya mengadopsi prinsip akuntansi dan kriteria audit yang berlaku di Amerika Serikat.
    Pada tahun 1995 lahir lah undang – undang tentang perseroan terbatas yang mewajibkan perseroan terbatas untuk menyusun laporan keuangan dan apabila perseroan terbatas adalah perusahaan publik, maka laporan keuangannya wajib untuk di-audit oleh akuntan publik. Pada tahun tersebut juga lahir undang – undang tentang pasar modal yang semakin meningkatkan peran dari akuntansi dan juga pengauditan. Khususnya bagi perusahaan yang sahamnya dijual di pasar modal, yaitu perusahaan publik.
    Pada tahun 1994 IAI menyusun ulang prinsip akuntansi dan standar audit yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP). Sejalan dengan hal tersebut IAI membentuk Dewan Standar Akuntansi yang secara berkelanjutan menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
    Dalam internal IAI terjadi banyak perubahan, terakhir pada tahun 2007 Kompartemen Akuntan Publik memisahkan diri dari IAI dan membentuk Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi yang mandiri. SPAP hasil karya dari IAI dilanjutkan oleh IAPI dan dengan beberapa modifikasi pemutakhiran yang dilakukan di bulan Maret 2011.
    Sementara di tahun 2011 sudah dibuat undang – undang tentang akuntan publik. SAK yang ada di berbagai negara secara bertahap mulai diselaraskan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad ke 21 ini masih belum dipahami oleh banyak orang, karena fungsi auditing tidak dipahami dengan benar.


Sejarah Perkembangan Jasa Akuntan Publik


    Akuntan publik adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat atau klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di Indonesia, seseorang harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi dan memperoleh gelar akuntan dan memperoleh ijin praktek dari Departemen Keuangan. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
    Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor atau calon kreditur dan calon investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan.
    Pada saat perusahaan masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan perseorangan, laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Hal ini berlanjut pada perusahaan yang berbentuk firma. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau firman. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern. Pada kondisi seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan publik masih sangat rendah, karena para pemimpin perusahaan dan pihak luar belum banyak memerlukan informasi keuangan yang dihasilkan perusahaan.
    Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi akuntan dirasa makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka berhak mendapatkan laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Hal ini juga bisa terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV. Sekutu diam mungkin menginginkan laporan akurat dan benar menurut prinsip akuntansi yang lazim.
    Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan yang dibuat manajemen perusahaan memerlukan pihak yang independen untuk memeriksanya apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.


Sejarah dan Perkembangan Institusi dan Regulasi Profesi Akuntan Publik


    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Jejak Langkah

    Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat orang lulusan pertama Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yakni Drs. Basuki T. Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe, dan Drs. Go Tie Siem, mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 23 Desember 1957.
    Pada 7 April 1977, dua puluh tahun setelah IAI berdiri, Drs. Theodorus M. Tuanakotta membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.
    Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik. Hal ini untuk merespons perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, yang memerlukan perubahan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik yang setara dengan standar internasional.
    Pada 24 Mei 2007 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) resmi berdiri. Pendirian ini diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Perubahan organisasi ini ditujukan agar dapat memenuhi persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) mengenai profesi dan etika akuntan publik.
    Terbit KMK no. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang mengakui IAPI sebagai organisasi yang berwenang melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus Reviu Mutu Akuntan Publik.









Referensi

https://mastahbisnis.com/audit-auditing/
https://hendriansdiamond.blogspot.com/2011/12/sejarah-perkembangan-profesi-akuntan.html
https://iapi.or.id/sejarah-iapi/


Sabtu, 25 Februari 2023

INTERNAL AUDIT, RESUME PERTEMUAN 2

 ETIKA DAN STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL

Apa yang dimaksud dengan Audit Internal?

    Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang dilakukan secara independent  dan  objektif  yang  dirancang  untuk  memberikan  nilai  tambah  untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuan dengan suatu pendekatan sistematis dan teratur untuk mengevaluasi serta  meningkatkan  efektivitas  pengelolaan  risiko,  pengendalian,  dan  tata  kelola. Auditor internal lebih berorientasi sebagai strategic business partner bagi manajemen dan dewan direksi perusahaan. Pendekatan perencanaan audit internal lebih fokus ke risk based audit sehingga auditor internal dalam penyusunan perencanaan audit tahunan terlibat dalam identifikasi dan analisis risiko bisnis yang dihadapi organisasi (Zamzami, dkk,  2018,  1-2).  Tujuan  kegiatan  internal  audit  diantaranya  menambah  nilai,  dan memperbaiki serta menyempurnakan operasi organisasi. Adapun Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memiliki tiga peran penting dalam organisasi, yaitu mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian, pengelolaan atau manajemen risiko, dan tata kelola organisasi. Penerapan audit internal bisa di berbagai lokasi seperti di perusahaan dengan tujuan mencari laba, nirlaba, dan asosiasi (perusahaan dengan pengaruh terbesar ada di investor dan bukan anak perusahaan).

ETIKA

Etika ditinjau dari asal katanya,Etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”.Kata lain untuk etika adalah moralitas (morality), yang berasal dari bahasa latinmores yang berarti “kebiasaan”. Moralitas berpusat pada “benar” dan “salah”dalam perilaku manusia. Oleh karena itu, etika berkaitan dengan pertanyaan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya. (Boynton,Johnson dan Kell, 2002:97). Istilah Etika dilihat dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2007), memiliki tiga arti yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Kode Etik

    Kode Etik Audit Internal Menurut IIA adalah suatu prinsip dan kaidah perilaku (norma) yang relevan bagi profesi Audit Internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan jasa assurance dan konsultasi. Kode Etik ini memiliki tujuan untuk menciptakan profesi Audit Internal secara global yang dapat dipercaya dan berintegritas.
    Dalam pekerjaannya, auditor internal dituntut untuk bersikap Professional dan mematuhi kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik profesi berperan penting dalam menjaga kredibilitas profesi auditor internal dari ancaman risiko dan penyelewengan atau kecurangan (Fraud). Kode Etik Auditor Internal juga bertujuan untuk mendorong penerapan budaya kerja pada Satuan Kerja Audit Internal.

Prinsip Dasar

Auditor diharapkan berperilaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. I
ntegritas

     Auditor internal:

  • Harus melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab;
  • Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi;
  • Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi;
  • Harus menghormati dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis.

        2. Objektivitas

    Auditor internal: 

  • Tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian secara adil, termasuk kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi;
  • Tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya;
  • Harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu.

        3. Kerahasiaan

    Auditor internal: 
  • Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas;
  • Tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
4. Kompetensi

       Auditor internal:
  • hanya terlibat dalam pemberian layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
  • harus memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik profesional audit internal;
  • harus senantiasa meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas layanannya secara berkelanjutan.

STANDAR PROFESI

    Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan pekerja yang handal. Hubungkan dengan hal tersebut,Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal(SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari rangkaian Pedoman PraktikAudit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagi internal auditor yang ingin menjalankan fungsinya secara profesional.

Tujuan Standar Profesi Audit Internal

Dokumen standar IIA yang dapat diterapkan oleh auditor internal dikenal dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Auditor Internal (SIPPAI). Lalu tujuan dari SIPPAI ini ialah sebagai berikut:
  • Menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik audit internal yang seharusnya.
  • Memberikan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengembangkan berbagai aktivitas audit internal yang mempunyai nilai tambah.
  • Memberikan kerangka dasar pengukuran kinerja audit internal.
  • Meningkatkan proses dan operasi organisasi.

Jenis Standar Profesi Audit Internal (SPAI)

1. Atribut Standar 

    Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukannya kegiatan audit internal.

2. Standar Kinerja

Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal.

3. Implementasi Standar.

    Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah

  • Standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)
  • Standar implementasi untuk kegiatan konsultasi (C)
  • Standar implementasi kegiatan investigasi (I)
  • Standar implementasi Control Self Assessment (CSA)















REFERENSI

https://www.scribd.com/document/335822712/Standar-Etika-Profesi#
https://www.academia.edu/7014978/Kode_Etik_dan_Standar_Profesi
https://accounting.binus.ac.id/2021/11/25/kode-etik-profesi-auditor-internal-peningkatan-integritas-profesi-auditor-internal/
https://www.academia.edu/31215520/STANDAR_PROFESIONAL_AUDIT_INTERNAL_docx

ASSURANCE DAN AUDIT 1, RESUME PERTEMUAN 15

JASA-JASA SELAIN AUDIT YANG DIBERIKAN AKUNTAN PUBLIK Jasa Audit Laporan Keuangan.      Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP mel...