SEJARAH DAN PERKEMBANGAN AUDITING, JASA AKUNTAN PUBLIK, INSTITUSI DAN REGULASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sejarah dan Perkembangan Auditing
Sebetulnya auditing sudah dikenal sejak zaman dahulu, yaitu sejak zaman Mesopotamia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya berbagai simbol pada angka transaksi keuangan, misalnya seperti titik, cek list, dan lain sebagainya.
Tapi seiring dengan berkembangnya zaman, auditing dikenal sebagai suatu kegiatan pemeriksaan tentang aktivitas operasional, transaksi keuangan, dan kepatuhan pada peraturan atau kebijakan yang berlaku. Auditor dalam aktivitasnya harus selalu independen.
Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900
Awal auditing terhadap organisasi bisnis bisa dihubungkan dengan peraturan perundang – undangan di Inggris selama revolusi industry pada pertengahan tahun 1800 an. Awalnya auditing harus dilakukan oleh satu atau lebih perwakilan pemegang saham yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya, tapi bukan merupakan pejabat organisasi bisnis. Dengan demikian profesi akuntansi bangkit untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dan undang – undang yang segera direvisi. Oleh karena itu orang yang bukan pemegang saham dari organisasi bisnis bisa melakukan auditing.
Hal tersebut tentunya mendorong berbagai kantor audit bermunculan. Kelahiran fungsi pengauditan dan juga akuntansi sebagai sebuah profesi, diperkenalkan di bagian Amerika Utara oleh Inggris pada pertengahan abad 19. Para akuntan yang ada di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan keuangan dan juga audit yang pada saat itu berlaku di Inggris. Berbagai organisasi bisnis public yang ada di Inggris pada saat itu harus tunduk pada undang – undang yang disebut sebagai Companies Act.
Berdasarkan undang – undang tersebut seluruh organisasi bisnis public harus dilakukan pengauditan. Keharusan tersebut berasal dari badan yang mengatur pasar modal yang disebut dengan Securities and Exchange Commission atau SEC.
Pada saat fungsi auditing mulai menyebar ke Amerika Serikat, bentuk laporan seperti yang ada di Inggris juga mulai diadopsi, namun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat dan yang di Inggris berbeda. Di Amerika Serikat tidak ada peraturan undang – undang yang mengatur tentang auditing laporan keuangan. Hal tersebut menyebabkan auditing pada abad ke 19 menjadi beragam, terkadang hanya meliputi neraca saja, ada juga yang meliputi seluruh akun yang ada di organisasi bisnis.
Perkembangan di Abad 20
Awal abad ke-20, praktek auditor sudah menggunakan laporan yang dipakai untuk menyampaikan mengenai tugas dan temuan sebagai kriteria atau sering disebut sebagai “laporan auditor independen”. Kriteria pengauditan yang dipakai antara Inggris dan juga Amerika berbeda. Dengan demikian pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve Buletin.
Hal tersebut memuat mengenai cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh American Institute of Accounting (berubah menjadi American Institute of Certified Public Accountans atau AICPA pada tahun 1957) yang berisi himbauan mengenai keharusan akuntansi yang seragam. Pernyataan teknis tersebut adalah penyataan pertama yang dikeluarkan oleh profesi akuntansi yang ada di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang dikeluarkan selama abad ke 20.
Setelah adanya pernyataan tersebut laporan hasil auditing tidak lagi menjadi suatu pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, namun sebagai suatu proses pengambilan keputusan yang mempunyai standar.
Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi akuntansi di Indonesia dapat dikatakan masih tergolong muda. Akuntansi mulai dikenal di Indonesia setelah tahun 1950 an. Yaitu pada saat banyak organisasi bisnis yang didirikan di Indonesia dan akuntansi sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan yang ada di perguruan tinggi.
Perkembangan akuntansi yang ada di Indonesia ini terjadi pada tahun 1973, yaitu, pada saat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menetapkan berbagai prinsip dan juga norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan juga norma pemeriksaan tersebut hampir seluruhnya mengadopsi prinsip akuntansi dan kriteria audit yang berlaku di Amerika Serikat.
Pada tahun 1995 lahir lah undang – undang tentang perseroan terbatas yang mewajibkan perseroan terbatas untuk menyusun laporan keuangan dan apabila perseroan terbatas adalah perusahaan publik, maka laporan keuangannya wajib untuk di-audit oleh akuntan publik. Pada tahun tersebut juga lahir undang – undang tentang pasar modal yang semakin meningkatkan peran dari akuntansi dan juga pengauditan. Khususnya bagi perusahaan yang sahamnya dijual di pasar modal, yaitu perusahaan publik.
Pada tahun 1994 IAI menyusun ulang prinsip akuntansi dan standar audit yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP). Sejalan dengan hal tersebut IAI membentuk Dewan Standar Akuntansi yang secara berkelanjutan menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Dalam internal IAI terjadi banyak perubahan, terakhir pada tahun 2007 Kompartemen Akuntan Publik memisahkan diri dari IAI dan membentuk Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi yang mandiri. SPAP hasil karya dari IAI dilanjutkan oleh IAPI dan dengan beberapa modifikasi pemutakhiran yang dilakukan di bulan Maret 2011.
Sementara di tahun 2011 sudah dibuat undang – undang tentang akuntan publik. SAK yang ada di berbagai negara secara bertahap mulai diselaraskan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad ke 21 ini masih belum dipahami oleh banyak orang, karena fungsi auditing tidak dipahami dengan benar.
Sejarah Perkembangan Jasa Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat atau klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di Indonesia, seseorang harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi dan memperoleh gelar akuntan dan memperoleh ijin praktek dari Departemen Keuangan. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor atau calon kreditur dan calon investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan.
Pada saat perusahaan masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan perseorangan, laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Hal ini berlanjut pada perusahaan yang berbentuk firma. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau firman. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern. Pada kondisi seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan publik masih sangat rendah, karena para pemimpin perusahaan dan pihak luar belum banyak memerlukan informasi keuangan yang dihasilkan perusahaan.
Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi akuntan dirasa makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka berhak mendapatkan laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Hal ini juga bisa terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV. Sekutu diam mungkin menginginkan laporan akurat dan benar menurut prinsip akuntansi yang lazim.
Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan yang dibuat manajemen perusahaan memerlukan pihak yang independen untuk memeriksanya apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Sejarah dan Perkembangan Institusi dan Regulasi Profesi Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Jejak Langkah
Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat orang lulusan pertama Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yakni Drs. Basuki T. Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe, dan Drs. Go Tie Siem, mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 23 Desember 1957.
Pada 7 April 1977, dua puluh tahun setelah IAI berdiri, Drs. Theodorus M. Tuanakotta membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.
Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik. Hal ini untuk merespons perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, yang memerlukan perubahan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik yang setara dengan standar internasional.
Pada 24 Mei 2007 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) resmi berdiri. Pendirian ini diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Perubahan organisasi ini ditujukan agar dapat memenuhi persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) mengenai profesi dan etika akuntan publik.
Terbit KMK no. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang mengakui IAPI sebagai organisasi yang berwenang melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus Reviu Mutu Akuntan Publik.
Referensi
https://mastahbisnis.com/audit-auditing/
https://hendriansdiamond.blogspot.com/2011/12/sejarah-perkembangan-profesi-akuntan.html
https://iapi.or.id/sejarah-iapi/