STANDAR AUDITING DAN ETIKA PROFESI
STANDAR AUDIT
Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu
minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP).
Adapun tujuan dari disusunnya standar audit APIP ini adalah untuk:
- Menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
- Menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
- Menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
- Mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
- Menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
- Menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
- Menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar Profesional Akuntan Publik merupakan
standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman
kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi
para auditor dalam menjalankan tanggung jawab
profesionalnya. Standar auditing adalah pengukur kualitas dan tujuan,
sehingga jarang berubah, sedangkan prosedur audit adalah
metode-metode atau tenik-teknik rinci untuk
melaksanakan standar, sehingga prosedur akan dapat
berubah-ubah bila lingkungan auditnya berubah. Standar Auditing dibuat berdasarkan konsep dasar. Konsep
dasar sangat diperlukan karena merupakan dasar
pembuatan standar yang berguna untuk memberikan
pengarahan dan pengukuran kualitas dari mana prosedur
audit dapat diturunkan
Menurut Mautz dan Sharaf konsep dasar untuk melahirkan standar
auditing yaitu :
- Bukti
- Kehati-hatian dalam pemeriksaan
- Penyajian atau pengungkapan wajar
- Independensi
- Etika
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) terdiri dari
tiga standar yaitu :
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi & Review
Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
Standar auditing merupakan bagian dari standar atestasi
yang khusus mengatur mutu jasa akuntan publik yang
berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan historis.
Audit atas laporan laporan keuangan keuangan yang disusun disusun berdasarkan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indoneisa
merupakan satu diantara jasa atestasi yang dapat
disediakan oleh kantor akuntan publik kepada masyarakat.
Standar Auditing terdiri atas 10 (sepuluh) standar, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelompok :
A. Standar Umum
- Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai
- Sikap mental independen.
- Kemahiran profesional dengan cermat & seksama
B. Standar Pekerjaan Lapangan
- Perencanaan dan Supervisi Audit
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern
- Bukti Kompeten yang cukup
C. Standar Pelaporan
- Pernyataan kesesuaian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Pernyataan ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
- Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
- Pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruahan.
ETIKA PROFESI
Apa yang dimaksud dengan etika profesi (professional ethics)?
Secara umum, pengertian etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Salah satu cara profesi akuntan publik mewujudkan
perilaku profesional salah satunya adalah pengaruh dari
pelaksanaan etika profesi yang talah ditetapkan oleh IAI
yaitu Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik dibuat dengan tujuan untuk menentukan
standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan
publik.
Kode etik profesi diperluakan karena alasan-alasan sebagai berikut:
- Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
- Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
- Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi
Kode etik Akuntan Indonesia merupakan kode perilaku yang terdiri dari:
- Ketentuan umum dalam kode etik akuntan publik memiliki kekuatan dalam hal penekanan pada kegiatan yang positif hingga menghasilkan kualitas kerja yang tinggi. Sedangkan kelemahannya adalah sulit untuk memaksakan perilaku umum yang ideal karena tidak adanya standar perilaku minimum.
- Peraturan khusus memiliki keunggulan dalam pejabaran terinci, sehingga dapat dipaksakannya standar perilaku dan kinerja minimum. Kelemahannya adalah cenderung memberikan penafsiran pada para praktisi sebagai standar maskimum dan bukannya minimum.
Prinsip Etika Profesi
Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Tujuan dan Fungsi Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etik Profesi
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Manfaat Menerapkan Etika Profesi
1. Menjamin profesionalisme
Setiap profesi atau pekerjaan harus menjunjung tinggi profesionalisme. Akan tetapi, para fresh graduate yang sedang meniti karir di dunia profesional terkadang belum memahami hal ini.
2. Meningkatkan tanggung jawab
Dalam etika profesi terdapat aturan dan standar yang berlaku pada suatu bidang pekerjaan.
3. Mendorong produktivitas kerja
Penerapan etika profesi akan membuat seseorang lebih menghargai pekerjaannya dan menjadi lebih bertanggungjawab dengan tugas yang diemban. Pedoman dan aturan dalam kode etik profesi juga bisa membuat seseorang bekerja lebih produktif dan dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
4. Menjaga reputasi profesi
Kode etik profesi sifatnya mengikat pada setiap anggota atau organisasi yang sama, baik itu tertulis maupun tidak tertulis. Jika semua pihak melaksanakan aturan tersebut, tentu akan berpengaruh pada reputasi profesi.
5. Beradaptasi dengan perubahan
Seorang yang berpedoman pada kode etik profesi biasanya dapat diandalkan, dipercaya, bertanggungjawab, dan mudah beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
REFERENSI
https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/374/jbptunikompp-gdl-ellysuhaya-18683-2-pertemua-3.pdf
https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar