Sabtu, 25 Februari 2023

INTERNAL AUDIT, RESUME PERTEMUAN 2

 ETIKA DAN STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL

Apa yang dimaksud dengan Audit Internal?

    Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang dilakukan secara independent  dan  objektif  yang  dirancang  untuk  memberikan  nilai  tambah  untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuan dengan suatu pendekatan sistematis dan teratur untuk mengevaluasi serta  meningkatkan  efektivitas  pengelolaan  risiko,  pengendalian,  dan  tata  kelola. Auditor internal lebih berorientasi sebagai strategic business partner bagi manajemen dan dewan direksi perusahaan. Pendekatan perencanaan audit internal lebih fokus ke risk based audit sehingga auditor internal dalam penyusunan perencanaan audit tahunan terlibat dalam identifikasi dan analisis risiko bisnis yang dihadapi organisasi (Zamzami, dkk,  2018,  1-2).  Tujuan  kegiatan  internal  audit  diantaranya  menambah  nilai,  dan memperbaiki serta menyempurnakan operasi organisasi. Adapun Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memiliki tiga peran penting dalam organisasi, yaitu mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian, pengelolaan atau manajemen risiko, dan tata kelola organisasi. Penerapan audit internal bisa di berbagai lokasi seperti di perusahaan dengan tujuan mencari laba, nirlaba, dan asosiasi (perusahaan dengan pengaruh terbesar ada di investor dan bukan anak perusahaan).

ETIKA

Etika ditinjau dari asal katanya,Etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”.Kata lain untuk etika adalah moralitas (morality), yang berasal dari bahasa latinmores yang berarti “kebiasaan”. Moralitas berpusat pada “benar” dan “salah”dalam perilaku manusia. Oleh karena itu, etika berkaitan dengan pertanyaan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya. (Boynton,Johnson dan Kell, 2002:97). Istilah Etika dilihat dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2007), memiliki tiga arti yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Kode Etik

    Kode Etik Audit Internal Menurut IIA adalah suatu prinsip dan kaidah perilaku (norma) yang relevan bagi profesi Audit Internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan jasa assurance dan konsultasi. Kode Etik ini memiliki tujuan untuk menciptakan profesi Audit Internal secara global yang dapat dipercaya dan berintegritas.
    Dalam pekerjaannya, auditor internal dituntut untuk bersikap Professional dan mematuhi kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik profesi berperan penting dalam menjaga kredibilitas profesi auditor internal dari ancaman risiko dan penyelewengan atau kecurangan (Fraud). Kode Etik Auditor Internal juga bertujuan untuk mendorong penerapan budaya kerja pada Satuan Kerja Audit Internal.

Prinsip Dasar

Auditor diharapkan berperilaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. I
ntegritas

     Auditor internal:

  • Harus melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab;
  • Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi;
  • Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi;
  • Harus menghormati dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis.

        2. Objektivitas

    Auditor internal: 

  • Tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian secara adil, termasuk kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi;
  • Tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya;
  • Harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu.

        3. Kerahasiaan

    Auditor internal: 
  • Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas;
  • Tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
4. Kompetensi

       Auditor internal:
  • hanya terlibat dalam pemberian layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
  • harus memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik profesional audit internal;
  • harus senantiasa meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas layanannya secara berkelanjutan.

STANDAR PROFESI

    Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan pekerja yang handal. Hubungkan dengan hal tersebut,Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal(SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari rangkaian Pedoman PraktikAudit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagi internal auditor yang ingin menjalankan fungsinya secara profesional.

Tujuan Standar Profesi Audit Internal

Dokumen standar IIA yang dapat diterapkan oleh auditor internal dikenal dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Auditor Internal (SIPPAI). Lalu tujuan dari SIPPAI ini ialah sebagai berikut:
  • Menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik audit internal yang seharusnya.
  • Memberikan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengembangkan berbagai aktivitas audit internal yang mempunyai nilai tambah.
  • Memberikan kerangka dasar pengukuran kinerja audit internal.
  • Meningkatkan proses dan operasi organisasi.

Jenis Standar Profesi Audit Internal (SPAI)

1. Atribut Standar 

    Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukannya kegiatan audit internal.

2. Standar Kinerja

Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal.

3. Implementasi Standar.

    Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah

  • Standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)
  • Standar implementasi untuk kegiatan konsultasi (C)
  • Standar implementasi kegiatan investigasi (I)
  • Standar implementasi Control Self Assessment (CSA)















REFERENSI

https://www.scribd.com/document/335822712/Standar-Etika-Profesi#
https://www.academia.edu/7014978/Kode_Etik_dan_Standar_Profesi
https://accounting.binus.ac.id/2021/11/25/kode-etik-profesi-auditor-internal-peningkatan-integritas-profesi-auditor-internal/
https://www.academia.edu/31215520/STANDAR_PROFESIONAL_AUDIT_INTERNAL_docx

2 komentar:

ASSURANCE DAN AUDIT 1, RESUME PERTEMUAN 15

JASA-JASA SELAIN AUDIT YANG DIBERIKAN AKUNTAN PUBLIK Jasa Audit Laporan Keuangan.      Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP mel...