ETIKA DAN STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL
Apa yang dimaksud dengan Audit Internal?
Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang dilakukan secara independent dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuan dengan suatu pendekatan sistematis dan teratur untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola. Auditor internal lebih berorientasi sebagai strategic business partner bagi manajemen dan dewan direksi perusahaan. Pendekatan perencanaan audit internal lebih fokus ke risk based audit sehingga auditor internal dalam penyusunan perencanaan audit tahunan terlibat dalam identifikasi dan analisis risiko bisnis yang dihadapi organisasi (Zamzami, dkk, 2018, 1-2). Tujuan kegiatan internal audit diantaranya menambah nilai, dan memperbaiki serta menyempurnakan operasi organisasi. Adapun Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memiliki tiga peran penting dalam organisasi, yaitu mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian, pengelolaan atau manajemen risiko, dan tata kelola organisasi. Penerapan audit internal bisa di berbagai lokasi seperti di perusahaan dengan tujuan mencari laba, nirlaba, dan asosiasi (perusahaan dengan pengaruh terbesar ada di investor dan bukan anak perusahaan).
ETIKA
Kode Etik
Prinsip Dasar
Auditor diharapkan berperilaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas
Auditor internal:
- Harus melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab;
- Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi;
- Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi;
- Harus menghormati dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis.
2. Objektivitas
Auditor internal:
- Tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian secara adil, termasuk kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi;
- Tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya;
- Harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu.
Auditor internal:
- Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas;
- Tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
4. Kompetensi
Auditor internal:
- hanya terlibat dalam pemberian layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
- harus memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik profesional audit internal;
- harus senantiasa meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas layanannya secara berkelanjutan.
STANDAR PROFESI
Tujuan Standar Profesi Audit Internal
Dokumen standar IIA yang dapat diterapkan oleh auditor internal dikenal dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Auditor Internal (SIPPAI). Lalu tujuan dari SIPPAI ini ialah sebagai berikut:- Menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik audit internal yang seharusnya.
- Memberikan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengembangkan berbagai aktivitas audit internal yang mempunyai nilai tambah.
- Memberikan kerangka dasar pengukuran kinerja audit internal.
- Meningkatkan proses dan operasi organisasi.
Jenis Standar Profesi Audit Internal (SPAI)
1. Atribut Standar
Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukannya kegiatan audit internal.
2. Standar Kinerja
Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal.
3. Implementasi Standar.
Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah
- Standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)
- Standar implementasi untuk kegiatan konsultasi (C)
- Standar implementasi kegiatan investigasi (I)
- Standar implementasi Control Self Assessment (CSA)
REFERENSI
https://www.academia.edu/31215520/STANDAR_PROFESIONAL_AUDIT_INTERNAL_docx
mantap kaka
BalasHapusini audit internal untuk semester 4 ya
BalasHapus